Bareskrim Sikat Tambang Emas Ilegal, Tetapkan DHB Anak SB Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC, yang sama-sama pernah menjabat sebagai direktur di PT Simba Jaya Utama.

DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai direktur sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, keduanya juga dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ade, penyidik sebenarnya juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB, ayah dari DHB, sebagai tersangka. Namun proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena SB telah meninggal dunia.

Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Selain itu, aparat juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya demi kepentingan penyidikan.

Ade menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan menggerus kekayaan negara. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menampung, mengolah, maupun memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, serta bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kemudikan Combine Harvester Saat Panen Raya Jagung di Tuban
Panglima TNI Pimpin Panen Raya Kedelai di Nganjuk, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Presiden Prabowo Kemudikan Combine Harvester Saat Panen Raya Jagung di Tuban

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:59 WIB

Panglima TNI Pimpin Panen Raya Kedelai di Nganjuk, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:01 WIB

Bareskrim Sikat Tambang Emas Ilegal, Tetapkan DHB Anak SB Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:12 WIB

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terbaru