Ditreskrimsus Polda Kalbar Rampungkan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Berkas Lengkap P-21

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Pontianak, Kalbar – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memasuki tahap baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga penyidik segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik pada 21 Juni 2025, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalbar.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin mengatakan, proses penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat pembuktian.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan, penyiapan tempat penyimpanan, hingga pemeriksaan secara menyeluruh. Selain itu, hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka,” jelasnya.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026.

“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” tambah Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan. Menurutnya, peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di toko resmi atau distributor yang terpercaya. Apabila menemukan indikasi adanya peredaran produk pelumas palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi
Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga
Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot
Miris! Kepala Cabang BNI Jember Diduga Gunakan 900 Identitas Petani untuk Pinjaman Fiktif
Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Kompolnas Duga Tiga Polisi di Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai
Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Dua Pengedar Diciduk, Polres Pekalongan Berhasil Sita 6.671 Butir Tramadol dan Hexymer
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:25 WIB

Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalbar Rampungkan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Berkas Lengkap P-21

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:36 WIB

Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Kompolnas Duga Tiga Polisi di Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai

Berita Terbaru