Beritafakta.co.id | Pontianak, Kalbar – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memasuki tahap baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga penyidik segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik pada 21 Juni 2025, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalbar.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin mengatakan, proses penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat pembuktian.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan, penyiapan tempat penyimpanan, hingga pemeriksaan secara menyeluruh. Selain itu, hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka,” jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026.
“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” tambah Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan. Menurutnya, peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di toko resmi atau distributor yang terpercaya. Apabila menemukan indikasi adanya peredaran produk pelumas palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. (*).











