Beritafakta.co.id | Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar jaringan scamming internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing. Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI), diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan lintas negara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga salah satu korban asal Jepang.
“Awalnya korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun saat perjalanan, korban justru dibawa ke Surabaya,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Merasa curiga dan terancam, korban sempat mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang suami sebelum telepon genggamnya disita pelaku. Informasi lokasi itu kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibawa ke sebuah rumah di kawasan Dharmahusada, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menyelamatkan dua korban yang selanjutnya ditempatkan di safe house.
“Di lokasi tersebut kami juga mengamankan sejumlah pelaku asal China, Jepang, dan Indonesia beserta barang bukti yang digunakan untuk aksi penipuan online,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti seperti seragam polisi, telepon genggam, printer, hingga properti yang digunakan untuk menyamarkan aksi kejahatan mereka.
Pengembangan kasus dilakukan melalui salah satu tersangka berinisial E asal Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi scamming, di antaranya di Solo, Semarang, dan Bali.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Para pelaku bahkan membuat ruangan menyerupai kantor polisi lengkap dengan seragam dan atribut pendukung untuk meyakinkan korban.
“Pelaku mengintimidasi korban dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang dan jaringan narkoba,” jelas Luthfie.
Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebagai syarat untuk “menyelesaikan perkara” yang sebenarnya tidak pernah ada. Akibat aksi tersebut, salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp834 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan kejahatan siber. (*).











