Beritafakta.co.id | Pekalongan, Jateng – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan jajaran kepolisian, sebanyak 6.671 butir obat keras berbagai jenis berhasil diamankan dari jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial K alias Centol (30), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, serta R alias Kerdil (36), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Sementara seorang pelaku lainnya yang dikenal dengan panggilan Tengel kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sragi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan K di kawasan timbangan PG Sragi pada Sabtu malam (30/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer, 110 butir Yarindo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,19 juta, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan terhadap K kemudian mengarah kepada keterlibatan pelaku lain berinisial R. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, dan berhasil mengamankan R yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas menggeledah rumah milik Tengel yang kini berstatus buronan. Dari lokasi itu, ditemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.020 butir Tramadol, 4.665 butir Hexymer, 940 butir Yarindo, serta 46 butir Alprazolam. Total 6.671 butir obat keras berhasil diamankan sebelum sempat beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda.
Menurutnya, ribuan butir obat keras tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat ilegal.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk memburu pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*).











