Beritafakta.co.id | Ketapang, Kalbar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah penghentian sementara terhadap operasional terminal khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (13/5/2026).
Kebijakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi salah satu izin dasar dalam aktivitas pemanfaatan kawasan pesisir dan laut.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan pemanfaatan ruang laut.
“Direktorat Jenderal PSDKP mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas Tersus milik PT WHW AR karena diduga belum melengkapi izin PKKPRL,” ujar Bayu sebagaimana dikutip dari media sosial Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penghentian sementara operasional dilakukan dengan pemasangan papan penyegelan serta garis pengawasan dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal khusus perusahaan. Proses tersebut turut disaksikan oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total dugaan pemanfaatan ruang laut mencapai kurang lebih 5.000 meter persegi.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, penegakan regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan wilayah pesisir maupun ruang laut agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. (*).











