Beritafakta.co.id | Melawi, Kalbar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum yang disebut pernah bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi dan diduga meminta uang sebesar Rp30 juta dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pindah seorang tenaga pendidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang tenaga pendidik berinisial LI. Kepada media ini, LI mengaku mengalami peristiwa tersebut pada tahun 2025 dan menyatakan memiliki bukti yang menurutnya dapat mendukung keterangannya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Saya menyampaikan informasi ini karena merasa perlu adanya kejelasan. Peristiwa yang saya alami terjadi pada tahun 2025 saat mengurus proses penerbitan SK pindah. Dalam proses tersebut saya mengaku diminta uang sebesar Rp30 juta agar SK saya bisa diterbitkan,” ujar LI. Selasa (04/07/26).
LI menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
“Yang saya sampaikan ini merupakan pengalaman yang saya alami sendiri. Saya juga memiliki sejumlah bukti yang menurut saya dapat mendukung keterangan tersebut apabila nantinya diminta dalam proses pemeriksaan. Saya berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara profesional sehingga semuanya menjadi jelas berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar proses penerbitan SK pindah dapat berjalan hingga diterbitkan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Pelayanan administrasi kepegawaian pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan di luar mekanisme yang sah.
Mencuatnya informasi tersebut memicu perhatian masyarakat. Berbagai pihak berharap Inspektorat Kabupaten Melawi, Badan Kepegawaian Daerah, aparat penegak hukum, maupun Satgas Saber Pungli segera melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat juga berharap apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi dari instansi maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi maupun pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh media. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses yang dilakukan oleh instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Red).











