Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, Mochamad Jeffry mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan dan justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.

Penyidik menduga telah terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra pelaksana program. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang mendapat penunjukan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka DH, SS, dan LP.

Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan diduga mengalami praktik mark up harga yang berujung pada pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara. Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.

Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidiair, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru
Satgas TNI Konga UNIFIL 2025/2026 Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan dan Harumkan Nama Indonesia
Dua Pengedar Diciduk, Polres Pekalongan Berhasil Sita 6.671 Butir Tramadol dan Hexymer
Kasat Resnarkoba Gowa Buka Suara Soal Isu Setoran Bandar kepada Oknum Polisi, Siap Tindak Anggota yang Terbukti Bersalah
Dentuman Keras di Depot Pertamina Pontianak, Kapal “Bintang Energi” Dilaporkan Meledak
Truk Tangki Diduga Pindahkan BBM Subsidi Secara Ilegal di Sanggau, Aktivitas Terekam Terang-Terangan. Warga Mengaku Sempat Diintimidasi
Presiden Prabowo Kemudikan Combine Harvester Saat Panen Raya Jagung di Tuban
Panglima TNI Pimpin Panen Raya Kedelai di Nganjuk, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:48 WIB

Satgas TNI Konga UNIFIL 2025/2026 Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan dan Harumkan Nama Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Senin, 1 Juni 2026 - 03:07 WIB

Dua Pengedar Diciduk, Polres Pekalongan Berhasil Sita 6.671 Butir Tramadol dan Hexymer

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28 WIB

Kasat Resnarkoba Gowa Buka Suara Soal Isu Setoran Bandar kepada Oknum Polisi, Siap Tindak Anggota yang Terbukti Bersalah

Berita Terbaru