Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya

i

Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya

Beritafakta.co.id | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Langkah tersebut dinilai berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik, termasuk terkait pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

“Klien kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dan siap menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Krisna Murti kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Nama Sony selama ini menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi MBG, khususnya terkait dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut Krisna, kliennya menolak anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam perkara tersebut.

“Selama ini Pak Sony seolah-olah ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan jual beli titik dapur. Padahal menurut beliau, ada tekanan dan atensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar. Hal itulah yang nantinya akan beliau sampaikan dalam proses hukum,” katanya.

Krisna menegaskan bahwa Sony merasa dirinya hanya menjalankan tugas dan arahan yang diberikan selama menjabat di lingkungan BGN. Karena itu, ia berharap status Justice Collaborator dapat memberikan ruang bagi kliennya untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.

“Menurut Pak Sony, dirinya bukan pihak yang merancang maupun mengendalikan dugaan praktik tersebut. Beliau siap menjelaskan semuanya di hadapan penyidik maupun dalam persidangan,” ujarnya.

Meski mengisyaratkan adanya keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh besar, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak tersebut kepada publik.

“Ada sejumlah pihak yang menurut klien kami memiliki peran penting dalam perkara ini. Informasi tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pada waktu yang tepat,” tegas Krisna.

Permohonan resmi sebagai Justice Collaborator dijadwalkan akan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026). Menurut Krisna, niat Sony untuk bekerja sama dengan penyidik juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Permohonan sebagai Justice Collaborator akan kami ajukan secara resmi kepada Jampidsus. Harapannya, status tersebut dapat membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan program MBG, pengelolaan SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah SPPG justru dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara program.

“Penyidik menemukan yayasan-yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar dan terdapat keterkaitan kepemilikan maupun afiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan Agung untuk terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Syarief.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dengan langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, publik kini menanti apakah akan muncul fakta-fakta baru yang dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi
Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga
Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot
Miris! Kepala Cabang BNI Jember Diduga Gunakan 900 Identitas Petani untuk Pinjaman Fiktif
Ditreskrimsus Polda Kalbar Rampungkan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Berkas Lengkap P-21
Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Kompolnas Duga Tiga Polisi di Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai
Satgas TNI Konga UNIFIL 2025/2026 Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan dan Harumkan Nama Indonesia
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:25 WIB

Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalbar Rampungkan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Berkas Lengkap P-21

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:36 WIB

Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Kompolnas Duga Tiga Polisi di Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai

Berita Terbaru