Beritafakta.co.id | Jember, Jatim – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Collection Agent (CA) PT NIRAM berinisial HN, yang langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan HN, jumlah tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp41,48 miliar bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan mantan Pemimpin BNI Cabang Jember berinisial MFH, serta dua Collection Agent lainnya, AM dan IIS, sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan HN merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro yang berlangsung selama periode 2021–2023.
“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent PT NIRAM, sebagai tersangka baru,” ujar Gede Punia, Kamis (9/7/2026).
Menurut penyidik, HN berperan menghimpun data identitas para petani untuk dijadikan debitur KUR dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Setelah kredit dicairkan, kartu ATM beserta buku tabungan para debitur dikuasai oleh HN sehingga dana pinjaman dapat dikendalikan.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit KUR sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap rendah. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis bersama tersangka lainnya.
Lebih jauh, penyidik mengungkap para tersangka memanfaatkan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik sekitar 900 petani. Data tersebut digunakan untuk mengajukan kredit tanpa melalui proses verifikasi lapangan sebagaimana mestinya. Para petani disebut hanya dijanjikan bantuan sosial, namun identitas mereka justru dipakai sebagai debitur KUR.
Akibat praktik tersebut, ratusan petani yang tidak mengetahui adanya pengajuan kredit atas nama mereka kini terancam masuk dalam daftar hitam sistem informasi keuangan perbankan karena tercatat memiliki kredit macet.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan HN bersama dua Collection Agent lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,62 miliar. Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Kejati Jawa Timur juga membuka peluang menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya upaya menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Sementara itu, tersangka MFH diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui proses penyaluran KUR bersama para Collection Agent dan sejumlah pihak swasta melalui pemalsuan dokumen pengajuan kredit. Namun, proses hukum terhadap MFH dilakukan secara terpisah karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut justru berawal dari laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan internal menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan perseroan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jawa Timur.
“Penyaluran kredit di BNI tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan,” ujar Okki.
Ia menegaskan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan. Perseroan juga telah mengambil langkah penindakan internal terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun pihak-pihak yang menikmati aliran dana hasil korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut. (*).











