Beritafakta.co.id | Melawi, Kalbar – Aktivitas jual-beli emas yang diduga berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah Jompok. Ia disebut-sebut bersama istrinya menjalankan aktivitas jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan dan kenyamanan pribadi.
”Kami berharap aparat bisa menelusuri informasi ini. Nama Jompok cukup sering disebut masyarakat terkait aktivitas jual-beli emas. Kami tidak ingin identitas kami disebut karena khawatir terjadi sesuatu,” ujar warga tersebut.
Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu, aktivitas jual-beli emas yang diduga dilakukan Jompok disebut semakin terbuka. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah aparat penegak hukum terhadap dugaan mata rantai perdagangan emas yang berasal dari aktivitas PETI.
Sebelumnya, juga beredar informasi bahwa Jompok bersama sejumlah orang yang disebut sebagai anak buahnya pernah terjaring dalam sebuah operasi penertiban. Namun, berdasarkan informasi yang diterima warga, mereka kemudian dikabarkan dilepaskan.
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, diperlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait mengenai apakah pernah dilakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang disebut tersebut, termasuk status hukum maupun hasil pemeriksaannya.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memberikan dukungan, perlindungan, ataupun permodalan terhadap aktivitas tersebut. Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut belum terverifikasi dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika benar terdapat pihak yang membeli atau menampung emas yang berasal dari aktivitas PETI, maka pemberantasan PETI dinilai tidak cukup hanya menyasar para pekerja di lokasi tambang. Rantai distribusi, termasuk pihak yang diduga membeli, menampung, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal, juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas jual-beli emas tersebut disebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan yang terlihat secara nyata.
“Kalau memang benar ada aktivitas yang berkaitan dengan emas hasil PETI, kami berharap jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Pihak yang membeli atau menampung juga harus diperiksa kalau memang terbukti terlibat,” kata sumber tersebut. Rabu (12/08/2026).
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Melawi, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan terhadap asal-usul emas, pihak yang membeli atau menampung, serta dugaan adanya pihak yang memberikan modal maupun perlindungan juga dinilai penting untuk mengungkap secara utuh mata rantai perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan PETI. (Red).











