IRT di Ketapang Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 5,61 Gram Diamankan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Ketapang – Seorang ibu rumah tangga berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, perempuan tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Niptah, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Berdasarkan informasi dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Niptah dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita memerintahkan timnya untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar rumah pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 kantong plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Niptah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:33 WIB

IRT di Ketapang Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 5,61 Gram Diamankan

Berita Terbaru