Beritafakta.co.id | Jakarta Selatan – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut mencakup dana denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dana dan aset lahan tersebut diterima oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya pengembalian hak negara atas kawasan hutan yang ditertibkan.
Dalam keterangannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta penyelamatan aset negara.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin.
Selain nilai denda administratif yang mencapai triliunan rupiah, penertiban yang dilakukan Satgas PKH juga berhasil mengamankan jutaan hektare kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (*).











