Beritafakta.co.id | Gowa, Sulsel – Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aliran dana atau “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, IPTU Firman menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung setiap langkah yang dilakukan BNNP Sulsel dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, baik di Kabupaten Gowa maupun wilayah lainnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan yang mengarah kepada anggota kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang jelas,” ujar IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, pernyataan atau pengakuan yang disampaikan oleh seorang tersangka merupakan bagian dari proses awal penyelidikan. Kendati demikian, informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu pelanggaran atau tindak pidana.
IPTU Firman juga menegaskan komitmen institusinya dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Apabila memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan tunjukkan identitas yang bersangkutan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Justru kami berharap setiap informasi yang disampaikan dilengkapi bukti yang kuat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Firman menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa siap mendukung seluruh proses pemeriksaan maupun investigasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, termasuk Divisi Propam Polri maupun institusi pengawasan lainnya.
“Kami terbuka terhadap segala bentuk pengawasan. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pemulihan nama baik institusi dan personel yang dirugikan juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini Satresnarkoba Polres Gowa terus menjalankan berbagai upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, IPTU Firman mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan fakta. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan akan terus bekerja secara profesional dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*).











