Beritafakta.co.id | Melawi, Kalimantan Barat – Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan praktik penampungan emas ilegal yang dilakukan oleh seseorang berinisial SMN alias AU di wilayah Dusun Lingkar Bandara, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Menurut keterangan warga tersebut, aktivitas pembelian emas yang diduga berasal dari para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Praktik ini disebut-sebut menjadi bagian dari rantai peredaran emas ilegal di wilayah setempat.
“Sudah lama kegiatan ini berlangsung. Hampir setiap hari terlihat orang keluar masuk ke lokasi tersebut untuk melakukan transaksi,” ujar sumber tersebut. Jumat (24/4/26).
Dari pantauan di lapangan, aktivitas yang mencurigakan tampak dari lalu lalang sejumlah orang yang diduga membawa hasil tambang emas untuk dijual kepada terduga. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta aspek hukum dari kegiatan ilegal tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik penampungan emas ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Tim Redaksi)








