Beritafakta.co.id | Sintang – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Warga menilai upaya penindakan terhadap rokok ilegal selama ini terkesan hanya menyasar barang yang beredar di lapangan dalam jumlah kecil, sementara fasilitas penyimpanan maupun pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut belum tersentuh penegakan hukum secara menyeluruh.
Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas gudang tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat sekitar. Meski kerap terdengar adanya razia dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai, namun menurutnya peredaran barang tersebut masih cukup mudah ditemukan di berbagai tempat.
“Gudang yang diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, masih terlihat berdiri dan diduga tetap beroperasi secara tertutup,” ujar warga tersebut kepada media pada Senin (10/3/26).
Ia menilai kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun sering diberitakan adanya penangkapan dan penyitaan rokok ilegal, peredarannya masih terlihat di pasar tradisional maupun warung kecil di beberapa wilayah.
“Razia memang sering kita dengar, tapi barangnya masih banyak beredar di pasar dan warung. Bahkan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanannya juga masih ada,” katanya.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya fokus pada penyitaan barang di tingkat pengecer, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi serta fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya sinergi antara instansi seperti Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah untuk menindak secara tegas praktik peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.
“Kalau memang terbukti menyimpan atau menimbun barang ilegal, seharusnya tidak hanya barangnya yang disita. Gudang atau pihak yang terlibat juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara. Larangan produksi, distribusi, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pedagang kecil atau pengecer, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pemilik gudang maupun pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut. Apabila terbukti, masyarakat berharap aparat dapat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*).











