Beritafakta.co.id | Ketapang – Seorang pria berinisial AM (56), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan oleh anggota Polsek Sandai Polres Ketapang pada Minggu malam (08/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. AM ditangkap setelah kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.
Sebelum diamankan, AM diketahui tengah melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Ketapang. Dalam perjalanan tersebut, ia mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.
Warga yang berada di lokasi kejadian sempat memberikan pertolongan dengan membawa AM ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Sandai yang menerima laporan terkait kecelakaan tersebut datang ke puskesmas untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus memastikan kondisi korban.
Namun, kecurigaan petugas muncul ketika AM menunjukkan sikap mencurigakan. Ia terlihat gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi saat mengetahui kedatangan polisi.
“Gerak-gerik AM yang berusaha kabur ketika melihat petugas datang menimbulkan kecurigaan. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan juga berbicara tidak jelas, terus memegang tas yang dibawanya, bahkan sempat mencoba melawan petugas,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, Selasa (10/03/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AM dengan disaksikan oleh tenaga medis Puskesmas Sandai serta beberapa warga yang berada di lokasi. Dari dalam tas yang dibawanya, polisi menemukan satu klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan penanganan medis, AM selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*).








