Modus Suntik LPG Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka di Klaten

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Klaten, Jawa Tengah – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

“Penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan: 1.465 tabung LPG berbagai ukuran. Peralatan penyuntikan gas dan Enam unit kendaraan operasional

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu untuk memperoleh keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegas Irhamni.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat subsidi tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemancing Tewas Diduga Diserang Gajah Liar di Aliran Sungai Sei Lepan
Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi
Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga
Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot
Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Evakuasi Masih Berlangsung
Miris! Kepala Cabang BNI Jember Diduga Gunakan 900 Identitas Petani untuk Pinjaman Fiktif
Ditreskrimsus Polda Kalbar Rampungkan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Berkas Lengkap P-21
Ceceran Darah Jadi Petunjuk, Kompolnas Duga Tiga Polisi di Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Pemancing Tewas Diduga Diserang Gajah Liar di Aliran Sungai Sei Lepan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Jompok Bersama Istrinya Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Nanga Pinoh, Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolres Melawi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:25 WIB

Usai Disorot Media, Jompok Diduga Dokumentasikan Tempat Usaha Milik Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Diduga LI Diminta Rp.30 Juta untuk Terbitkan SK Pindah Oleh JNA Mantan Oknum Dinas Pendidikan Melawi Disorot

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Evakuasi Masih Berlangsung

Berita Terbaru