Beritafakta.co.id | Sintang – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Selasa (10/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Sintang memusnahkan sebanyak 57 paket narkotika yang sebelumnya berhasil diamankan dari sejumlah kasus.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang Sanny Handityo, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang Eko Supriyatno beserta jajaran.
Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan media yang turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sintang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika serta memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Sintang, khususnya Satresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus beberapa waktu lalu hingga hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti. Ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Bala juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang selama ini menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. Lindungi anak-anak kita, jaga masyarakat kita, dan bersama menjaga Kabupaten Sintang dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang Sanny Handityo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hari ini kita memusnahkan sebanyak 57 paket narkotika dengan total berat 59,85 Kg. Jumlahnya sesuai dengan barang bukti yang diamankan, tidak ada yang dikurangi ataupun diganti. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat serta media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan tidak lama setelah penangkapan para tersangka sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum.
“Jeda antara penangkapan dan pemusnahan barang bukti sangat singkat. Kami tidak ingin menunda-nunda. Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga kami perlihatkan terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat dan media agar dapat disaksikan bersama,” terangnya.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Dalam proses pemusnahan tersebut, paket narkotika terlebih dahulu dituangkan ke dalam wadah besar, kemudian dicampurkan dengan bahan kimia berupa cairan pembersih lantai dan cairan pembasmi gulma (roundup) untuk merusak kandungan narkotika.
Setelah dicampur hingga hancur, sisa larutan kemudian dibuang ke dalam septic tank sebagai bagian dari prosedur pemusnahan.
Kapolres Sintang juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*).








