Pembunuhan Brutal di Bantul: Polisi Amankan Pelaku dan Temannya, Motif Dipicu Miras

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Yogyakarta – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial KYR (36) yang sebelumnya ditemukan tewas akibat luka bacokan di kediamannya di Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku utama berinisial SS (28) berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bantul dan Polda DIY pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu, Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima laporan pembunuhan yang terjadi pada 25 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Bayu dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas serta ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi di rumah korban saat korban tengah tidur bersama keluarganya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di wilayah Sedayu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FS (21) yang merupakan teman tersangka dan diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“FS diduga membantu pelaku dalam aksi tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Sehari sebelum kejadian, korban disebut sempat mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku ketika mereka berkumpul bersama sejumlah teman sambil mengonsumsi minuman keras.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, helm berwarna hitam, buff penutup wajah, sarung tangan, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Guru Ngaji di Probolinggo Diduga Banting Murid, Dipicu Masalah Sepele
Gagal Kabur Saat Dirawat di Puskesmas, Pria Ini Ternyata Bawa Sabu 18,48 Gram
Kapolres Melawi Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Personel yang Terlibat Narkoba
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:29 WIB

Viral! Guru Ngaji di Probolinggo Diduga Banting Murid, Dipicu Masalah Sepele

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pembunuhan Brutal di Bantul: Polisi Amankan Pelaku dan Temannya, Motif Dipicu Miras

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:07 WIB

Gagal Kabur Saat Dirawat di Puskesmas, Pria Ini Ternyata Bawa Sabu 18,48 Gram

Senin, 9 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Melawi Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Personel yang Terlibat Narkoba

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru