Modus Suntik LPG Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka di Klaten

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Klaten, Jawa Tengah – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

“Penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan: 1.465 tabung LPG berbagai ukuran. Peralatan penyuntikan gas dan Enam unit kendaraan operasional

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu untuk memperoleh keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegas Irhamni.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat subsidi tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geng Curanmor Sewon Dibongkar! 4 Tersangka Diciduk, Puluhan Motor Hasil Curan Disita
Polda Kalbar Gempur Mafia BBM & PETI, 42 Kasus Terbongkar dalam Sebulan
Fakta Baru Kasus RY di Sekadau, Korban Bertambah, Keponakan 10 Tahun Diduga Jadi Sasaran Cabul
Diduga Penampung Emas Ilegal dari Aktivitas PETI Beroperasi di Nanga Pinoh
Viral! Guru Ngaji di Probolinggo Diduga Banting Murid, Dipicu Masalah Sepele
Dua Dapur MBG di Sanggau Ditutup, Wakil Bupati : Temuan Telur Busuk dan Gaji Bermasalah Jadi Pemicu
OTT di Cilacap! KPK Amankan 27 Orang Termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman
Pembunuhan Brutal di Bantul: Polisi Amankan Pelaku dan Temannya, Motif Dipicu Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

Geng Curanmor Sewon Dibongkar! 4 Tersangka Diciduk, Puluhan Motor Hasil Curan Disita

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polda Kalbar Gempur Mafia BBM & PETI, 42 Kasus Terbongkar dalam Sebulan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:43 WIB

Modus Suntik LPG Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:06 WIB

Fakta Baru Kasus RY di Sekadau, Korban Bertambah, Keponakan 10 Tahun Diduga Jadi Sasaran Cabul

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

Diduga Penampung Emas Ilegal dari Aktivitas PETI Beroperasi di Nanga Pinoh

Berita Terbaru