Beritafakta.co.id | Klaten, Jawa Tengah – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan: 1.465 tabung LPG berbagai ukuran. Peralatan penyuntikan gas dan Enam unit kendaraan operasional
Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu untuk memperoleh keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegas Irhamni.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat subsidi tersebut. (*).








