Beritafakta.co.id | Cilacap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar secara tertutup tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan puluhan orang, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada Jumat (13/3/2026).
“Benar, pada hari ini KPK melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 27 orang, salah satunya Bupati Cilacap. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi,” ujar Budi.
Orang-orang yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
KPK menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal guna mendalami kronologi serta konstruksi perkara.
“Terkait kegiatan penindakan di Cilacap, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pihak bupati yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Cilacap,” jelas Budi.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun hingga saat ini KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang diamankan. Sementara ini diketahui uang tersebut dalam bentuk rupiah.
“Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai. Untuk jumlah pastinya akan kami sampaikan setelah proses verifikasi selesai,” tambahnya.
Saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan awal di Cilacap. Setelah proses tersebut rampung, mereka akan dibawa ke kantor pusat KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Selanjutnya para pihak akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hingga kini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.








