Geng Curanmor Sewon Dibongkar! 4 Tersangka Diciduk, Puluhan Motor Hasil Curan Disita

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Bantul, DIY – Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sekaligus jaringan penadahan yang beroperasi di wilayah Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Puji Lestari yang kehilangan sepeda motor pada April 2026.
“Peristiwa terjadi pada dini hari. Korban memarkirkan kendaraan di garasi tanpa pengamanan memadai, lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian,” ungkapnya. Rabu (6/5/26).

Sepeda motor yang hilang berupa Honda Beat tahun 2019 bernomor polisi AB-2487-NU dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon bersama tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku utama berinisial AT dan IRS berhasil ditangkap. Keduanya mengaku mencuri dengan cara mendorong motor korban menggunakan kendaraan milik mereka.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan kasus mengarah pada jaringan penadahan.
“Motor curian diserahkan kepada tersangka TY untuk diubah warna, dimodifikasi, dan merusak rumah kunci. Setelah itu dijual kepada MRZ seharga Rp1,8 juta,” jelasnya.

Saat penggeledahan di rumah MRZ, polisi menemukan sedikitnya 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga hasil kejahatan. Dari pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil menyita puluhan kendaraan dari berbagai merek, seperti Honda Supra, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio, hingga Suzuki Shogun. Polisi juga mengamankan alat bengkel, cat semprot, dan perlengkapan modifikasi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta pasal terkait keterlibatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beraksi sejak 2023 dan diduga telah melakukan lebih dari 50 kali pencurian di sejumlah wilayah, seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, hingga Imogiri.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Sutrisno.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan aman dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan,” pungkas AKP Rudianto. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Dua Pengedar Diciduk, Polres Pekalongan Berhasil Sita 6.671 Butir Tramadol dan Hexymer
Kasat Resnarkoba Gowa Buka Suara Soal Isu Setoran Bandar kepada Oknum Polisi, Siap Tindak Anggota yang Terbukti Bersalah
Dentuman Keras di Depot Pertamina Pontianak, Kapal “Bintang Energi” Dilaporkan Meledak
Truk Tangki Diduga Pindahkan BBM Subsidi Secara Ilegal di Sanggau, Aktivitas Terekam Terang-Terangan. Warga Mengaku Sempat Diintimidasi
Presiden Prabowo Kemudikan Combine Harvester Saat Panen Raya Jagung di Tuban
Panglima TNI Pimpin Panen Raya Kedelai di Nganjuk, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sony Sonjaya Tersangka Kasus MBG Ajukan Justice Collaborator, Sebut Ada Pihak Besar di Balik Skandal MBG, Kejagung Berpeluang Dapat Fakta Baru

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Senin, 1 Juni 2026 - 03:07 WIB

Dua Pengedar Diciduk, Polres Pekalongan Berhasil Sita 6.671 Butir Tramadol dan Hexymer

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28 WIB

Kasat Resnarkoba Gowa Buka Suara Soal Isu Setoran Bandar kepada Oknum Polisi, Siap Tindak Anggota yang Terbukti Bersalah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:19 WIB

Truk Tangki Diduga Pindahkan BBM Subsidi Secara Ilegal di Sanggau, Aktivitas Terekam Terang-Terangan. Warga Mengaku Sempat Diintimidasi

Berita Terbaru