Geng Curanmor Sewon Dibongkar! 4 Tersangka Diciduk, Puluhan Motor Hasil Curan Disita

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.co.id | Bantul, DIY – Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sekaligus jaringan penadahan yang beroperasi di wilayah Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Puji Lestari yang kehilangan sepeda motor pada April 2026.
“Peristiwa terjadi pada dini hari. Korban memarkirkan kendaraan di garasi tanpa pengamanan memadai, lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian,” ungkapnya. Rabu (6/5/26).

Sepeda motor yang hilang berupa Honda Beat tahun 2019 bernomor polisi AB-2487-NU dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon bersama tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku utama berinisial AT dan IRS berhasil ditangkap. Keduanya mengaku mencuri dengan cara mendorong motor korban menggunakan kendaraan milik mereka.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan kasus mengarah pada jaringan penadahan.
“Motor curian diserahkan kepada tersangka TY untuk diubah warna, dimodifikasi, dan merusak rumah kunci. Setelah itu dijual kepada MRZ seharga Rp1,8 juta,” jelasnya.

Saat penggeledahan di rumah MRZ, polisi menemukan sedikitnya 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga hasil kejahatan. Dari pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil menyita puluhan kendaraan dari berbagai merek, seperti Honda Supra, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio, hingga Suzuki Shogun. Polisi juga mengamankan alat bengkel, cat semprot, dan perlengkapan modifikasi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta pasal terkait keterlibatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beraksi sejak 2023 dan diduga telah melakukan lebih dari 50 kali pencurian di sejumlah wilayah, seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, hingga Imogiri.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Sutrisno.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan aman dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan,” pungkas AKP Rudianto. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritafakta.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalbar Gempur Mafia BBM & PETI, 42 Kasus Terbongkar dalam Sebulan
Modus Suntik LPG Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka di Klaten
Fakta Baru Kasus RY di Sekadau, Korban Bertambah, Keponakan 10 Tahun Diduga Jadi Sasaran Cabul
Diduga Penampung Emas Ilegal dari Aktivitas PETI Beroperasi di Nanga Pinoh
Viral! Guru Ngaji di Probolinggo Diduga Banting Murid, Dipicu Masalah Sepele
Dua Dapur MBG di Sanggau Ditutup, Wakil Bupati : Temuan Telur Busuk dan Gaji Bermasalah Jadi Pemicu
OTT di Cilacap! KPK Amankan 27 Orang Termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman
Pembunuhan Brutal di Bantul: Polisi Amankan Pelaku dan Temannya, Motif Dipicu Miras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

Geng Curanmor Sewon Dibongkar! 4 Tersangka Diciduk, Puluhan Motor Hasil Curan Disita

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polda Kalbar Gempur Mafia BBM & PETI, 42 Kasus Terbongkar dalam Sebulan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:43 WIB

Modus Suntik LPG Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:06 WIB

Fakta Baru Kasus RY di Sekadau, Korban Bertambah, Keponakan 10 Tahun Diduga Jadi Sasaran Cabul

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

Diduga Penampung Emas Ilegal dari Aktivitas PETI Beroperasi di Nanga Pinoh

Berita Terbaru