Beritafakta.co.id | Yogyakarta – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial KYR (36) yang sebelumnya ditemukan tewas akibat luka bacokan di kediamannya di Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku utama berinisial SS (28) berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bantul dan Polda DIY pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima laporan pembunuhan yang terjadi pada 25 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas serta ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi di rumah korban saat korban tengah tidur bersama keluarganya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di wilayah Sedayu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FS (21) yang merupakan teman tersangka dan diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“FS diduga membantu pelaku dalam aksi tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Sehari sebelum kejadian, korban disebut sempat mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku ketika mereka berkumpul bersama sejumlah teman sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, helm berwarna hitam, buff penutup wajah, sarung tangan, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*).








