Beritafakta.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan turut mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Hendri termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, salah satu yang turut diamankan adalah Wakil Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Penindakan di Kabupaten Rejang Lebong ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Tercatat, hingga Maret 2026 lembaga antirasuah tersebut telah melakukan delapan OTT dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Rangkaian OTT pada tahun ini sebelumnya diawali dengan kasus dugaan suap pajak di Jakarta Utara pada Januari. Setelah itu, KPK juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pejabat daerah, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga kasus dugaan penyimpangan restitusi pajak di Banjarmasin.
Selain itu, KPK juga sempat mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, serta OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada awal Maret 2026.
Kasus di Rejang Lebong menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah bulan Ramadan. Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk merangkai konstruksi perkara serta mengumpulkan alat bukti sebelum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers. (*).








