Beritafakta.co.id | Bogor – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bogor diduga kurang mendapat pengawasan dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Hal ini menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian penyaluran anggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamijahan 03. Senin, (09 Maret 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan praktik mark up dalam penyediaan menu program makan bergizi gratis yang disebut-sebut telah terjadi berulang kali.
Dalam penyaluran rapel selama tiga hari, nilai makanan yang diterima siswa diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun menu yang dibagikan kepada siswa pada penyaluran 09 Maret 2026 terdiri dari: 3 kotak susu, 3 buah dimsum dan 1 buah apel. Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga di lapangan: 3 susu sekitar Rp9.000, 3 dimsum sekitar Rp9.000 dan 1 apel sekitar Rp2.000. Sehingga total nilai makanan diperkirakan sekitar Rp20.000 untuk penyaluran selama tiga hari.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, siswa kelas 4 seharusnya mendapatkan porsi besar dengan pagu anggaran Rp10.000 per porsi per hari.
“Anak kelas 4 seharusnya menggunakan porsi besar dengan pagu anggaran Rp10.000 per porsi,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, muncul dugaan adanya mark up harga bahan makanan yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar bagi pengelola SPPG Pamijahan 03.
Para orang tua siswa menilai praktik tersebut berpotensi merugikan para penerima manfaat, yaitu para siswa yang seharusnya mendapatkan asupan gizi sesuai standar program pemerintah.
Selain itu, dugaan ini juga memunculkan indikasi adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sehingga diharapkan pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional dan aparat pengawas, dapat melakukan penelusuran serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Pamijahan 03 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Red: Ata Suharta








