Beritafakta.co.id | Melawi – Setelah sempat menjalani hukuman dan saat ini masih berstatus wajib lapor, seorang pria berinisial LK kembali menjadi sorotan masyarakat. LK sebelumnya pernah terjerat kasus dugaan aktivitas pemurnian dan transaksi emas ilegal yang berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus tersebut mencuat setelah aparat dari Polda Kalimantan Barat melakukan penggerebekan di sebuah bengkel motor milik LK di wilayah Kabupaten Melawi. Bengkel tersebut diduga kuat dijadikan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi pemurnian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Setelah melalui proses hukum, LK diketahui telah menjalani hukuman. Namun hingga kini, ia masih berada dalam status wajib lapor kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, LK diduga mulai kembali melakukan aktivitas pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut kembali menjadi perbincangan warga.
“Informasi yang beredar di masyarakat, LK diduga kembali membeli emas yang berasal dari aktivitas PETI. Hal ini tentu membuat masyarakat kembali khawatir,” ujar sumber tersebut. Minggu (08/3/2026).
Menurutnya, praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
“Kalau memang benar aktivitas itu kembali terjadi, masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sejumlah warga juga berharap aparat terkait dapat melakukan pemantauan lebih ketat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Melawi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas terbaru yang melibatkan LK tersebut. (Red).








